Illegal Content

nirwan maulana mustafa - 11180444

Latar Belakang

Konten adalah informasi yang tersedia melalui media atau produk elektronik, Penyampaian konten dapat dilakukan melalui berbagai medium seperti internet, televisi, CD audio, bahkan acara langsung seperti konferensi dan pertunjukan panggung. Istilah ini digunakan untuk mengidentifikasi dan menguantifikasi beragam format dan genre informasi sebagai komponen nilai tambah media. Namun konten juga dapat bersifat negatif jika dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

 

Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan  istilah cybercrime,  dari  segi  bahasa cybercrime berasal  dari  kata cyber yang  berarti  dunia  maya  atau internet dan  kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala  bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai  tindak kriminal  yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan  komputer sebagai  alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.


Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dan jaringan komputer (jaringan internet sebagai medianya). Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Dalam arti sempit, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer. Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.

Jenis cybercrime ada  7  macam  yaitu Unauthorized  Access  to  Computer  System  and  Service,  Illegal  Contents,  Data  Forgery,  Cyber  Espionage,  Cyber  Sabotage  and  Extortion,  Offense  against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.

 

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini . yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:

1. Hak Cipta (Copy Right)

2. Hak Merk (Trademark)

3. Pencemaran nama baik (Defamation)

4. Hate Speech

5. Hacking, Viruses, Illegal Access

6. Regulation Internet Resource

7. Privacy

8. Duty Care

9. Criminal Liability

10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)

11. Electronic Contract

12. Pornography

13. Robbery

14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government

 

Illegal Content merupakan kejahatan dengan membuat data atau informasi ke internet  tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum  atau  mengganggu ketertiban umum.

Yaitu pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak lain,  hal-hal  yang  berhubungan  dengan  pornografi  atau  pemuatan  suatu  informasi  yang  belum  tentu   kebenarannya. Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan  pengertiannya  menjadi  :  kegiatan  menyebarkan,  mengunggah  dan  menulis  hal  yang  salah  atau  dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa  kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’  ini adalah penyebar atau  yang melakukan  proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman  apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Akhir-akhir  ini  juga  sering  terjadi  penyebaran  hal-hal  yang  tidak  teruji  kebenaran  akan  faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita.  Dalam  hal  ini  tentu  saja  mendatangkan  kerugian  bagi  pihak yang  menjadi  korban  dalam  pemberitaan  yang  tidak  benar  tersebut,  seperti  kita  ketahui  pasti  pemberitaan  yang  di  beredar  merupakan berita yang sifatnya negatif.

Contoh Kejahatan Illegal Content :

-          Penyebaran berita palsu (hoax)

-          Komentar yang tidak pantas ditulis pada media sosial ( bullying )

-          Pornografi

-          Website Palsu atau situs tidak resmi

Pelaku:  pelaku  yang  menyebarkan  informasi  elektronik  atau  dokumen  elektronik  yang  bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU  ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara  asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4)  UU  ITE  bahwa  korporasi  yang  melakukan  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  27  sampai Pasal 37 UU  ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik  yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga

 

Peristiwa:  perbuatan  penyebaran  informasi  elektronik  atau  dokumen  elektronik  seperti  dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:  a. Illegal  Content seperti  penghinaan,  pencemaran  nama  baik,  pelanggaran  kesusilaan,  berita  bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan  individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.  b.  Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan  menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar  mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan”  atau  “membuat  dapat  diaksesnya  informasi  elektronik  atau  dokumen  elektronik”  adalah  memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya  tidak legitimate interest.

 

Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut: 

a.Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content 

b.Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content 
c.Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya  informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE). 

 

Solusi pencegahan cyber crime illegal content sebagai berikut: 

a. Tidak  memasang  gambar  yang  dapat  memancing  orang  lain  untuk  merekayasa  gambar  tersebut sesuka hatinya 

b. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang  lain mengakses secara leluasa 

c. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan  dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut 

d.  Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional 

e. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya  pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan  dengan cybercrime 

f. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya  mencegah kejahatan tersebut terjadi 

g. Meningkatkan  kerjasama  antar  negara,  baik  bilateral,  regional  maupun  multilateral,  dalam  upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance  treatiesyang  menempatkan  tindak  pidana  di  bidang  telekomunikasi,  khususnya  internet  sebagai prioritas utama

 

 KESIMPULAN

Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan perkembangan teknologi computer khususnya internet. Salah satu nya yaitu Illegal Content.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.

Illegal Content Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dimana ada kejahatan tentu saja harus ada ganjaran terhadap kejahatan yang dilakukan tersebut, karenanya munculah cyber law, yaitu hukum yang diberlakukan kepada siapa saja yang telah melakukan kejahatan cyber crime.

Komentar